
Publica.co.id, Marabahan – Satresnarkoba Polres Batola berhasil menangkap pelaku perkara Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol berinisial Jay (43) warga Jalan Berangas Timur, RT 06, RW 01, Kecamatan Alalak Selatan, Kabupaten Batola.
Jay diamankan personil Satresnarkoba Polres Batola setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan perusahaan minyak sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu personil Satresnarkoba Polres Batola langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Jay (43) di sebuah warung di Jalan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, sekitar pukul 11.30 Wita.
BACA JUGA:
- Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anjir Muara Diamankan Satreskrim Polres Batola
- Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 80 Pelaku Judi Dadu dan Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta
- Polda Kalsel Berhasil Amankan Owner LPK Sultan Terduga Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil di Banjarmasin
- Dibeking Macan Bahalap, Macan Alalak Buru Terduga Penipuan ke Penajam Paser, Rugikan Korbannya Rp138 Juta
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 45 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol), lalu petugas melakukan penggeledahan di warung milik pelaku dan menemukan lagi puluhan pil sejenis yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bata guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol.
“Dari pelaku Jay (43) kita dapatkan barang bukti berupa 117 butir pil warna putih tanpa merk dan logo dan 1 lembar plastik warna hitam, sedangkan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika gol I jenis Karisoprodol,” jelasnya.(IBR)
BACA JUGA: Masyarakat Tamban Serahkan Alat Penangkap Ikan Berupa Setruman Ke Polsek Tamban