
Publica.co.id, Banjarmasin – Menjelang Pemilu 2024, para Sekretaris DPRD atau Sekwan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel sepakat, mereka akan selalu menjunjung tinggi peraturan-peraturan terkait netralistas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini mengatakan hal itu kepada Publica.co.id dan sejumlah wartawan dari media lainnya, usai rakor terkait netralitas ASN tersebut.
Menurut Jaini, rakor ini juga guna lebih memberikan penguatan pemahaman tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Sekretariat DPRD, Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengundang DPRD se-Kalsel dan mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH), Doddy Yulihartanto SE MM.
Hal itu, lanjutnya, mengingat tugas sekretariat dewan sangat beririsan dengan tugas-tugas anggota dewan, seperti ketika memfasilitasi anggota dewan melaksanakan tugas- tugas mereka, seperti sosialisasi peraturan, reses, dan lainnya, sehingga sangat relevan dengan tema rakor di Banjarmasin ini, mewujudkan Sekretariat DPRD yang semakin profesional.
Sikap senada disampaikan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristiawan mengatakan, terkait hasil rakor tersebut, menjadi kewajiban pihaknya memberitahukan dan mengingatkan ASN di lingkungan DPRD Kota Banjarmasin.
“Agar para ASN selalu menjaga netralitasnya pada semua tahapan Pemilu 2024,” tambah Iwan.
Di tempat yang sama, Doddy Yulihartanto mengatakan, pihaknya meminta kepada dewan data, jadwal, dan lokasi reses anggota dewan.
“Itu guna memudahkan kami melakukan pengawasan atas reses tersebut, untuk memastikan reses tidak bercampur dengan kampanye,” ujar pria jangkung yang akrab dipanggil Dodiet ini.
Selain terhadap anggota dewan, pihaknya juga melakukan pengawasan kepada para ASN yang turut memfasilitasi dan mendampingi anggota dewan.
“Itu kan sebagai salah satu metode pencegahan kami atas pelanggaran pemilu. (mun)