Publica.co.id, Banjarmasin – Keberlangsungan pembangunan jembatan panjang Pulau Laut-Batulicin atau Jembatan Kotabaru mendapat perhatian serius dari DPRD Kalsel.

Terbukti, selain sudah mendukung penuh dari sisi pendanaan pada APBD tahun 2024, juga ingin memperkuatnya dari aspek regulasi dengan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda), guna memperkuat Nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pedoman Pembangunan Jembatan Panjang yang sudah dibuat segitiga antara Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemkab Kotabaru.

Hal itu mengemuka pada Rapat Kerja Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua, Muhammad Syaripudin bersama Bappeda, Dinas PUPR, Dishub, Bidang Aset, Bakueda, Biro Hukum Provinsi, dan jajaran pejabat kabupaten di ruang Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).

“Untuk perencanaan dan anggaran kami sudah sangat mendukung dan tidak ada masalah. Hanya saja dari segi perjanjian kerjasama yang sudah dibuat itu, kami menilai perlu kita buatkan lagi peraturan daerah-nya untuk memperkuat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas.

Kerena, lanjut Suripno, dewan khawatir jika nanti gubernur atau bupati berganti, mungkin saja para kepala daerah ini memiliki selera, keinginan atau kebijakan berbeda, sehingga keberlangsungan pembangunan jembatan yang telah dirancang memiliki panjang 3.750 meter dengan estimasi total biaya Rp 3,6 triliun ini berpotensi terkendala, bahkan terhenti pelaksanaannya.

Dengan perda itu nanti, perencanaan pembangunan jembatan panjang yang akan dilanjutkan mulai tahun 2024 hingga 2028 dapat berjalan konsisten sesuai skedul awal hingga rampung, meskipun ada pergantian kepala daerah.

“Jadi kami usulkan untuk dibuatkan perda-nya,” pinta anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor memaparkan kronologis dan desain serta spesifikasi jembatan mulai tahun 2015, yaitu, panjang 3.750 meter dan tinggi free board 40 meter. Sedangkan tipe jembatan, pada jembatan utama adalah cable stayed beton edge beam 175 m+350 m. Berikutnya jembatan pendekat, box girder sepanjang 60-50 m, panjang arah Batulicin 950 m, arah Kotabaru 1.950 m, lebar 24 m.
Selanjutnya, jembatan penghubung, file slab arah Batulicin 75 m, arah Kotabaru 75 m, dab lebar 24 m. Jalan pendekat arah Batulicin 1.500 m, arah Kotabaru 1.250 m, dan lebar 24 m.

Terkait rincian anggaran yang diperlukan, Pemprov Kalsel mengalokasikan dalam APBD sebesar Rp2.000.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian Tahun 2024 sebesar Rp300.000.000.000,
Tahun 2025 sebesar Rp400.000.000.000,
Tahun 2026 sebesar Rp400.000.000.000,
Tahun 2027 sebesar Rp400.000.000.000, dan
Tahun 2028 sebesar Rp500.000.000.000.

Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp500.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2025 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2027 sebesar Rp100.000.000.000, dan
Tahun 2028 sebesar Rp100.000.000.000.

Kabupaten Kotabaru mengalokasikan sebesar Rp500.000.000.000 dalam lima tahun anggaran dengan rincian Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2025 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000.000,
Tahun 2027 sebesar Rp100.000.000.000, dan
Tahun 2028 sebesar Rp100.000.000.000.

Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga Provinsi Kalsel, Ir Azan Syariful Muaz ST MT mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pembangunan jembatan tersebut, sambil menunggu turunnya rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan Panjang (KKJP).

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Saripuddin yang memimpin rapat saat itu juga menyatakan sangat mendukung berjalannya kembali pembangunan hingga rampungnyah pembangunan jembatan tersebut.

Namun dia meminta jajaran teknis, baik PUPR, Dishub, Biro Hukum, dan pihak terkait lainya untuk merembukkan dan menyelesaikan hal-hal yang berkait dengan aturan dan ketentuan, sehingga tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya.

“Kami di Dewan sangat mendukung kelancaran pembangunanya, tetapi tolong dinas-dinas teknis terkait dapat mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang disyaratkan,” pinta Wakil Ketua DPRD yang akrab disapa Bang Dhin ini. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *