
Publica.co.id, Marabahan – Polres Batola mengadakan Press Release Temu Mayat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di bawah Jembatan Barito pada bulan Desember 2022 lalu.
Bertempat di Mako Polres Batola, kegiatan Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. Kamis (13/4/2023).
Kegiatan Press Release ini juga turut dihadiri oleh Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E, Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E., Kasi Propam Polres Batola IPDA Very Wahyudi, S.H, dan Anggota Sat Polairud Polres Batola.
Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik SE mengatakan Kegiatan Press Release dilaksanakan setelah ditangkapnya seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang yaitu 1 orang tersangka utama yang melakukan pembunuhan dengan identitas antara lain : Safaruddin alias Roy marhaen (22) warga dusun Kramat Desa Wonorejo RT 23 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa timur, serta 3 orang tersangka sebagai penadah barang milik korban.
Dalam kegiatan Press Release Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko memaparkan terkait dengan Pengungkapan Kasus dan penangkapan tersangka Pembunuhan terhadap korban yang di temukan di dalam sebuah kantong penutup (Cover) sepeda motor yang di temukan di muara sungai Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, bulan Desember 2022.
Dalam Press Release ini selain menghadirkan para Tersangka, polisi juga membeberkan barang bukti yang di amankan, yakni : satu buah cover sepeda motor bertulisan vision, 1 buah tali ban karet, 1 buah kabel listrik berwarna merah putih serabut terdapat bintik pada warna merah di kabel dengan panjang diperkirakan kurang lebih 7 m, 1 lembar baju daster berwarna ungu, 1 lembar celana dalam berwarna merah muda, 1 lembar bra berwarna ungu, 1 buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DA 2923 AF, 1 buah karpet warna coklat motif bunga, beberapa helai rambut warna coklat, dan 1 pasang sandal warna hitam coklat merk Vierra.
Kasat Polairud AKP Suprianto menambahkan Modus Operandi pelaku : Pelaku Pembunuhan satu orang atas nama Saparuddin als Roy Marhen (22) maksud dan tujuan pelaku ingin membunuh korban Yanti prihatin karena tertarik dengan harta korban yang mana harta tersebut berupa perhiasan, sepeda motor dan handphone serta uang milik saudara Yanti prihatin yang rencananya digunakan pelaku untuk ongkos pulang kampung dan dikarenakan terdesak masalah ekonomi dan banyak hutang dengan pihak koperasi.
“Pelaku sudah berencana untuk membunuh dan menguasai harta benda korban, di karenakan pelaku mempunyai banyak hutang kepada koperasi dan juga untuk ongkos pulang kampung,” kata Kasat Polairud AKP Suprianto.
“Karena memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka untuk pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana,” tutup Kapolres Batola.(IBR)