
Publica.co.id, Marabahan – Team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku bernama Untur (67), Alamat Handil H Ramli RT.02, Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola di amankan karena telah melakukan pencabulan terhadap NR (12) warga jl. Golf RT.03 RW.01, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Terungkapnya kasus ini karena laporan dari ayah korban yang mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan oleh pelaku kepada polisi.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, menceritakan, kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar jam 15.30 Wita.
Korban NR (12) yang sedang sakit asma itu diantar oleh ayahnya untuk pergi pijat di rumah pelaku di Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala
Pada saat dipijat oleh pelaku tersebut, korban di remas bagian payudaranya serta alat vitalnya di masukan jari oleh pelaku.
Pelaku leluasa melancarkan aksi pencabulan terhadap korban karena saat itu ayah korban pergi keluar sebentar untuk menjaga anaknya yang masih kecil.
Setelah selesai dipijat korban dibawa pulang oleh ayahnya namun saat dalam perjalanan pulang itu korban menangis dan bercerita kepada ayahnya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara.
Setelah menerima laporan dari ayah korban tersebut Team Opsnal Satreskrim Polres Batola melakuan serangkaian penyelidikan, dan di dapat informasi keberadaan diduga pelaku.
Selanjutnya Pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wita Team Opsnal Satreskrim Polres Batola telah berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya di Handil H Ramli RT.02 Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur.
“Untuk pelaku yang di amankan ada 1 orang bernama Untur, dan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya,”ungkap Malik.(IBR)