Publica.co.id, Banjarmasin – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan adalah pengawas pemilu terdepan, berada di garis terdepan. Karenya perlu selalu menjalin sinergitas.

“Karena berada di garis terdepan, tentu yang paling banyak berhadapan dengan dinamika pengawasan di lapangan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Bimbingan Teknis (SDMO-Bimtek), Drs Munawar Khalil saat memberikan sambutan pada Pembukaan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Panwaslu Kelurahan se-Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (6/3/2023).

Menurut dia, meski banyak menghadapi dinamika dan lika-liku pengawasan di lapangan, insya Allah semuanya akan mudah teratasi atau terselesaikan, asalkan piawai bersinergi dengan para mitra strategis.

“Dan tentunya memiliki banyak modal pengetahuan kepengawasan dan keterampilan melaksanakan pengawasan,” ujar Khalil.

Semua itu, lanjutnya, bersumber dari pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan, mulai UU Pemilu maupun PKPU dan Perbawaslu, hingga peraturan lainnya.

“Untuk itulah bimtek tersebut Panwaslucam gelar hari ini, mengingat tahapan pemilu terus berjalan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kordiv PP Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani SEI mengatakan, perlu kita ingatkan lagi, tupoksi panwaslu kelurahan harus dilaksanakan dan itu dicatat dan dituangkan ke dalam Form A, yaitu catatan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, HM Yasar Lc memberikan spirit bagi Bawaslu Kelurahan.
Panwaslu kelurahan, katanya, walau minimalis, karena hanya seorang diri, tetaplah bersemangat tinggi. Walaupun kadang bisa saja akan bekerja full, sewaktu-waktu bisa ada tugas dadakan.

“Jadi memang harus siap bekerja penuh waktu,” tegasnya.

Tahapan saat ini, sambungnya, menjadi tugas panwaslu kelurahan melaksanakan pengawasan mutarlih oleh pantarlih.

Dia pun menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi dengan para ketua RT/RW ataupun lurah.

“Sesuai arahan Bawaslu RI, kita sebagai pengawas bisa proaktif, agar coklit lancar dan daftar pemilih menjadi tak lagi bermasalah,” ingatnya.

Yasar kemudian merinci, antara lain jenis dugaan pelanggaran itu adalah pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Nah, itu masuk ranah pengawasan kita semua,” imbuhnya.

Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mastawan SSos mengingatkan Panwaslu Kelurahan agar benar-benar memahami tupoksinya.

“Dan betul-betul memahami aturan terkait tahapan pemilu yang akan diawasi,” ujarnya di hadapan jajaran Panwaslu Kecamatan Banjarmasin Utara dan Panwaslu Kelurahan se Kecamatan Banjarmasin Utara di Resto LR dengan peserta 10 orang plus 5 orang staf teknis.(MUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *