
Publica.co.id, Marabahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (8/6/2023).
Dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan itu, turut hadir dari Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI daerah setempat.
Pemusnahan barang rampasan itu dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.
Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi,melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan ( PB3 R) Mahardhika p.w.rosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah,
Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
“Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan,” katanya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan dengan total rekapitulasi sebanyak 70 perkara yang diantaranya Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) & Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 9 perkara, dan Narkotika sebanyak 50 perkara.
Sedangkan yang dimusnahkan, narkotika sebanyak 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, satu senjata pemukul, obat-obatan keras terlarang 13.172 butir, handphone dengan berbagai merk tertentu, 10 lembar pakaian dan 85 barang rampasan lainnya.(IBR)