Publica.co.id, Banjarmasin – Tingginya intensitas peredaran narkoba di Kalsel saat ini memerlukan penanganan serius bagi para pasien korban yang mengkonsumsinya.
Sementara sarana rehabilitasinya di Kalsel belum ada.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana SST Mk
berharap di Kalsel bisa memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba.

“Karena selama ini penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di RSJ Sambang Lihum yang bercampur dengan pasien lainnya,” ujar Wisnu di ruang Ketua DPRD Kalsel.

Terkait adanya rencana Sosialisasi Perda tentang Narkoba, Wisnu mengatakan, rencana sosialiasi tersebut suatu terobosan positif guna menanggulangi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

“Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, perlu pendeteksian yang akurat, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisai ini, karena
agenda ini langkah baik untuk kebaikan bersama,” ucapnya lagi saat dia berada di ruang Ketua DPRD Kalsel.

Prihatin dengan tingginya peredaran narkoba tersebut, dan untuk meminimalkan dampaknya agar tidak terus meluas, Ketua DPRD Kalsel, Dr (HC) H Supian HK SH MH berencana melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga pemasyarakatan yang ada di 13 kabupaten/kota se Kalsel.

Hal itu dia ungkapkan, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali SH MH beserta Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana SST Mk, di DPRD Kalsel, Senin (11/9/23) siang.

H Supian HK menuturkan, langkah positif yang pihaknya rencanakan, salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018.

“Kami dari DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNNP dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi peredaran norkoba di Kalsel,” katanya.

Pria kelahiran Kabupaten HSU itu menjelaskan, DPRD Kalsel memiliki tugas penting dalam menyebarluaskan perda kepada masyarakat. Nantinya wakil rakyat di DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang bisa bergantian mengagendakan untuk mensosialisasikan Perda ini ke lembaga pemasyarakat yang ada di Kalsel.

“Semoga rencana sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan di seluruh Kalsel ini mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahaya narkoba,” bebernya.

Dia menegaskan, masyarakat binaan harus tetap mendapat perhatiaan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara pada umumnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali SH MH mengapresiasi rencana DPRD Kalsel untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di lapas yang ada di Kalsel.

“Warga binaan yang ada di lapas di Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram tersebut,” katanya.

Faisol Ali berharap rencana ini akan dapat berjalan, sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.

“Kita bencananya akan mengunjungi setiap lapas di Kalsel, minimal dua kali dalam sebulan,” tambahnya.

Kendati rencananya 100 orang warga binaan yang bakal mendapatkan binaan setiap kali sosialisasi, namun pihaknya akan menyiapkan dan menyertakan sebanyak 2.000 warga binaan. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *