
Publica.co.id, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel)
menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu berlangsung saat Rapat Paripurna, Rabu (13/9/2023) dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK SH MH dan wakilnya Muhammad Syaripuddin. Dari pihak Pemerintah Provinsi, hadir Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor SSos MH.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023. Dia menyebutkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp9,087 triliun, lebih besar daripada target Pendapatan pada APBD Murni sebesar Rp7,826 triliun atau naik sebesar 16,11 persen.
Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp10,007 triliun, lebih besar daripada Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp7,727 triliun atau ada kenaikan sebesar 29,50 persen.
Setelah itu, pimpinan rapat paripurna, H Supian HK menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir, ”Saudara-saudara, setujukah kita ambil keputusan Reperda ini jadi Perda?”
“Setujuuuuuuuuu” jawab mereka yang hadir serentak.
Supian HK lantas mengetukkan palu, tok tok tok! Kemudian mempersilakan Gubernur menyampaikan sambutan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik dalam konteks penganggaran, legislasi maupun pengawasan, khususnya berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 ini,” ucap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengawali sambutannya.
Begitupun halnya, lanjut mantan aktivis KNPI dan PPM ini, Raperda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, yang sedang berproses saat ini.
Dia mengakui adanya dinamika saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, khususnya terkait anggaran untuk fungsi pendidikan.
Dia jelaskan, alokasi anggaran pendidikan dalam Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 sudah mencapai 23,55 persen atau Rp2,3 triliun dari kewajiban 20 persen sebagaimana undang-undang tentukan.
Komponennya, katanya lagi, terdiri dari urusan bidang pendidikan, urusan bidang kebudayaan, urusan bidang perpustakaan, urusan bidang kepemudaan dan olahraga, serta belanja di luar keempat urusan-urusan tersebut, yang menunjang kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan.
Terhadap adanya perbedaan penafsiran dan persepsi pada penghitungan anggaran fungsi pendidikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, pihaknya akan mencermati bersama pada saat Evaluasi Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika ada perbaikan perhitungan anggaran fungsi pendidikan ini, kita siap akan melakukan penyesuaian sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Atas disetujuinya raperda ini, ujar mantan lurah tersebut, pihaknya akan semakin mantap melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel. (mun)