Publica.co.id, Marabahan – DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat dengar pendapat terkait ganti rugi penggunaan lahan antara masyarakat Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB), bertempat di aula Kantor Dprd Kabupaten Batola, Selasa (4/7/2023).

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri anggota dewan yang berhadir mempertemukan kedua pihak, yakni pihak Desa Simpang Arja yang diwakili Kepala Desa Simpang Arja, dan pihak perusahaan yang diwakili General Manager Social Security Legal PT PBB, dengan dipimpin Ketua Dprd Kabupaten Batola.

Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh, mengatakan, ada wilayah yang masih belum diganti rugi oleh perusahaan. Beliau mengaku daerah itu sudah sesuai Permendagri Nomor 45. Ya memang batas wilayah beliau, dan selama ini digunakan oleh perusahaan, katanya.

Sementara itu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi, Jadi kebingungan akhirnya. Padahal faktanya perusahaan sudah membayar, Menyikapi hal tersebut, DPRD Batola menyarankan agar pihak Desa Simpang Arja melaporkan masalah tersebut ke pihak berwenang.

“Karena kalau memang sudah dibayar, berarti mungkin ada pihak lain yang menerima pembayaran itu. Jadi, tadi kami sarankan agar segera laporkan ke KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) untuk ditindaklanjuti,” pesannya.

Sementara itu, Ambia, Kepala Desa Simpang Arja, mengaku puas dengan pertemuan kali ini.

“Namun kita sesali tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, tidak ada solusi, kita tidak akan menyetujui administrasi untuk wilayah Simpang Arja sebelum wilayah itu selesai sampai tuntas. Kita akan siap melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” bebernya.

General Manager Sosial Security Legal PT PBB, Herman Prawira mengatakan, setuju dengan analisis Ketua DPRD Batola, yang mencurigai adanya oknum yang bermain.

“Kalau pihak perusahaan tidak mungkin membayar lagi, tinggal masyarakat yang dirugikan melaporkan secara administrasi untuk sertifikat, kita harus perbaiki administrasinya ke desa,” jelasnya.

Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri perwakilan dari dinas perkebunan dan peternakan, kesbangpol, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batola.(IBR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *