Publica.co.id, Banjarmasin – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, S.Sos,. M.Sos mengingatkan para anggota DPRD dan ASN di lingkungan DPRD untuk mematuhi rambu-rambu Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu dia sampaikan kepada Publica.co.id dan sejumlah wartawan di Sekretariat DPRD Kalsel, Rabu (1/11/2023).

Menurut Aries, Sekretaris DPRD Kalsel memang mengundang pihaknya untuk menyampaikan hal itu, baik terhadap para anggota Dewan yang kembali mencalonkan diri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

“Ini penting, guna memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan kembali mereka, agar tidak sampai menabrak rambu atau peraturan-peraturan yang ada, khususnya berkaitan dengan pemilu,” ujarnya.

Bagi anggota Dewan yang melaksanakan reses, lanjutnya, silakan sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kedewanan kepada warga.

“Terpenting jangan sampai sambil reses, tetapi di ujung acara justru membagi-bagikan sesuatu yang terlarang dalam pemilu, membagikan bahan kampanye semacam kalender, kartu nama, brosur, pamflet, dan lain-lain,” ucapnya mengingatkan.

Dia pun mengingatkan pegawai sekretariat Dewan, jangan sampai turut membagikan bahan kampanye tersebut.

“Pegawai baik PNS atau PPPK, walau punya hak pilih, tetapi mesti punya komitmen tentang netralitas dirinya dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye,” tegas Aries.

Jadi, sambungnya, berhati-hatilah untuk menghadiri kegiatan sosialisasi dan kampanye, karena ada rambu-rambu bagi ASN. Ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang memagari mereka.

“Dan Bawaslu pasti akan menindaklanjuti jika ada temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya lagi. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *